Gubernur Bali Deportasi 2 Warga Polandia Karena  Ganggu Ketertiban Hari Raya Nyepi 

  • 27 Maret 2023
  • 16:03 WITA
  • News
terhadap 2 Warga Polandia yang masing – masing  bernama : 1) Karol Grabinski (40), No. Paspor : ER3610878, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan; dan 2) Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor : EL3609047 yang dideportasi

DENPASAR,Balitopnews.com - Gubernur Bali, Wayan Koster kembali bertindak tegaskepada Warga Negara Asing / Wisatawan Mancanegara yang berperilaku tidak tertib, tidak disiplin, mencoreng citra dan kualitas pariwisata Bali, serta mencoreng budaya Bali, dengan melakukan Penderpotasian kepada 2 Warga Polandia. 

Kedua Warga Polandia tersebut terbukti Menganggu Ketertiban Umum saat Hari Raya Nyepi Tahun Caka 1945 pada, Rabu (Buda Paing, Uye) 22 Maret 2023 di kawasan Pantai Purnama Sukawati, Kabupaten Gianyar.

Pendeportasian tersebut dilakukan langsung oleh KanwilKemenkumham Provinsi Bali melalui Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar terhadap 2 Warga Polandia yang masing – masing 
bernama : 1) Karol Grabinski (40), No. Paspor : ER3610878, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan; dan 2) Barbara Karina Waiczak (25), No. Paspor : EL3609047, dengan memiliki izin tinggal berupa Visa Kunjungan Saat Kedatangan. 


 Setelah dilakukannya pemeriksaan pada Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, kedua Warga Polandia yang diketahui telah tiba di Indonesia pada tanggal 28 Februari 2023 melalui TPI dengan  visa on Arrival dan dinyatakan telah melanggar Pasal 75 ayat (1) UU No.6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, berkaitan dengan Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang 
melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak mentaati Peraturan 
Perundang-Undangan dikenai Tindakan Administratif Keimigrasian berupa Deportasi dan Penangkalan.

Sehingga WNA Polandia atas nama Karol Grabinski dan Barbara Karina Waiczak secara resmi diberangkatkan tanggal 25 Maret 
2023 dengan penerbangan DPS-CGK-AUH-MXP-KRK, waktu 
keberangkatan Pukul 17.05 WIB, dengan tujuan Denpasar  – Jakarta – Abu Dhabi – Malpensa – Krakow.

Gubernur Bali, Wayan Koster dalam Siaran Pers, Minggu (Redite  Umanis, Menail) 26 Maret 2023 di Jayasabha, Denpasar dengan tegas menyatakan bahwa penyelenggaraan pariwisata Bali tidak boleh merendahkan harga diri Bangsa dan Negara Indonesia, serta Bali pada khususnya dalam konteks untuk menjaga Kepariwisataan 
Bali. ”Apabila ada tindakan yang tidak sesuai dengan norma hukum atau Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku di 
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan budaya Bali khususnya, maka Saya telah berkoordinasi dengan Bapak Kapolda Bali dan Bapak Kakanwil Kemenkumham Provinsi Bali untuk melakukan tindakan tegas kepada para wisatawan atau Warga 
Negara Asing yang melakukan pelanggaran,” tegas Gubernur Bali Wayan Koster. (Rls/Btnc)


 


TAGS :

Komentar