Bawaslu Tabanan Datangi KPU Pertanyakan Surat Resmi Instruksi Penghentian Pleno Rekapitulasi di Tingkat Kecamatan

  • 19 Februari 2024
  • 14:02 WITA
  • News
Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta saat mempertanyakan surat resmi ke KPU terkait penghentian mendadak pleno rekapitulasi suara di kecamatan.

TABANAN,Balitopnews.com - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Tabanan  mendatangi KPU Tabanan mempertanyakan surat resmi terkait penghentian Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang ditunda Mendadak.

 

Ketua Bawaslu Tabanan I Ketut Narta didampingi komisoner Bawaslu Tabanan Made Winarya tiba di Kantor KPU Tabanan sekitar pukul 11.05, Senin (19 Februari 2024) .

" Kami ingin mempertanyakan surat resmi dari KPU tentang instruksi penghentian Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan perolehan suara di tingkat kecamatan yang ditunda Mendadak, Minggu kemarin," jelas Narta usai bertemu Ketua KPU Tabanan I Wayan Suwitra.

 

Narta menambahkan KPU tidak mengeluarkan surat resmi namun instruksi tersebut hanya secara lisan. "Dari penjelasan  KPU Tabanan kepada kami bahwa memang tidak ada surat resmi," jelasnya.

Masih menurut  Narta , pihaknya juga mendapatkan penjelasan bahwa pleno rekapitulasi hasil perolehan suara di tingkat Kecamatan dilanjutkan mulai Selasa besok tanggal 20 Februari 2024.

 

"  Informasi yang kami terima tadi, surat melanjutkan pleno di Tingkat Kecamatan sudah diterima masing - masing panwascam, pleno dilanjutkan besok pagi , " tegas  Narta. (Rls/Btnc)










 


TAGS :

Komentar