Unud Komit Kooperatif Dengan Upaya Kejaksaan Tinggi Tangani Dugaan Penyalahgunaan Sumbangan Pengambangan Institusi (SPI)  

Kantor Rektorat Universitas Udayana

DENPASAR, Balitopnews.com – Sehubungan dengan adanya informasi terkait penggeledahan pada Kantor Rektorat Universitas Udayana ( Unud ) oleh Kejaksaan Tinggi Bali tertanggal 24 Oktober 2022.

Maka bersama ini disampaikan bahwa memang benar ada tindakan penggeledahan sebagaimana dimaksud berkaitan dengan adanya dugaan penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi ( SPI ) di Unud berdasarkan Surat Perintah Penggeledahan Nomor PRINT-1141/N.1.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022.

Hal tersebut dijelaskan oleh Juru Bicara Rektor Unud, Putu Ayu Asty Senja Pratiwi,S.S.,M.Hum,Ph.D, Selasa ( 25 Oktober 2022).

“ Berkenaan dengan tindakan penggeledahan tersebut, Unud telah berkomitmen untuk kooperatif dan menghormati segenap proses hukum untuk membuat persoalan jelas dan  terang. Berdasarkan komitmen tersebut, maka Unud sudah terbuka dan juga telah memberikan dokumen – dokumen yang dibutuhkan oleh petugas dari Kejaksaan Tinggi Bali pada saat tindakan penggeledahan berjalan, berdasarkan surat perintah penyitaan nomor PRNT-1142/N.1.5/Fd.2/10/2022 tertanggal 24 Oktober 2022,” tandas Senja Pratiwi.

Ditambahkanya, apabila dalam proses hukum berjalan, pihak Kejaksaan Tinggi Bali membutuhkan kembali informasi dan atau dokumen yang berkaitan dengan adanya penyalahgunaan Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) di Unud, maka Unud tetap bertindak kooperatif. ( Gix)

 


TAGS :

Komentar