I Putu Sauca Arimbawa Tusan Doktor Baru PDIH FH UNUD

I Putu Sauca Arimbawa Tusan berhasil meraih gelar doktor pada Ujian Promosi doktor yang Diselenggarakan Oleh Prodi S3  Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD.

DENPASAR, Balitopnews.com - Prodi S3  Ilmu Hukum (PDIH) FH UNUD menyelenggarakan Ujian Promosi doktor atas nama I Putu Sauca Arimbawa Tusan, Jumat (12 Mei 2023) di Aula FH UNUD Kampus Denpasar. I Putu Sauca Arimbawa Tusan berprofesi sebagai Jaksa di Kejaksaan Tinggi Bali berhasil meraih gelar doktor dengan disertasi berjudul “Konsep Keadilan Restoratif dalam Penyelesaian Penyebaran Berita Bohong dan Ujaran Kebencian di Indonesia".

Promosi doktor dipimpin Dekan FH UNUD Prof. Dr. Putu Gede Arya Sumerta Yasa, S.H.,M.Hum. didampingi oleh Tim Promotor: Prof. Dr. Ibrahim R., S.H., Dr. Gde Made Swardhana, S.H.,M.H., Dr. Sagung Putri M.E. Purwani, S.H.,M.H. dan 3 orang dosen penguji lainnya. Disertasi I Putu Sauca Arimbawa Tusan membahas 3 rumusan masalah yaitu : hakekat filosofis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian, pengaturan penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian di Indonesia, dan   konsep keadilan Rea dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik untuk penyelesaian penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Indonesia di masa yang akan datang.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa hakekat filosofis keadilan restoratif dalam penyelesaian tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian dapat terlihat dalam falsafah sila ke-4 Pancasila. Sehingga konsep keadilan restoratif ini sesuai dengan nilai-nilai Pancasila yang secara filosofis sebagai sumber dari segala hukum di Indonesia memberikan ruang agar konsep keadilan restoratif ini dapat diterapkan.

Pengaturan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian di Indonesia diatur dalam UU ITE jo. UU ITE Perubahan dan KUHP. Namun belum ditemukan rumusan ketentuan tindak pidana penyebaran berita bohong dan penyebaran ujaran kebencian yang menegaskan penyelesaiannya dengan keadilan restoratif dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.

Konsep keadilan restoratif untuk penyelesaian penyebaran berita bohong dan ujaran kebencian di Indonesia di masa yang akan datang dapat dengan melakukan revisi ketentuan penyebaran berita bohong dalam UU ITE jo UU ITE Perubahan dengan memasukan penyelesaian berkeadilan restoratif. Pendekatan dengan keadilan restoratif dalam sistem peradilan pidana dapat dilakukan dengan sistem terintegrasi artinya dilakukan secara berjenjang dari mulai tahap penyidikan, penuntutan dan tahap peradilan.

https://www.unud.ac.id/in/berita-fakultas2946-Selamat-I-Putu-Sauca-Arimbawa-Tusan-Doktor-Baru-PDIH-FH-UNUD.html(gix)


TAGS :

Komentar